Rabu, 15 April 2009

Masa Aktif Sertifikat Postel Anda

Sertifikat atas perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Dirjen Postel yang merupakan kewajiban bagi para Produsen dan Importir yang akan memasarkan produk-produk mereka ke wilayah Republik Indonesia, jika tidak memiliki sertifikat tersebut akan mengalami kesulitan tidak bisa masuk atau tertahan di pabean baik melalui darat, laut dan udara. sehinga akan menimbulkan kerugian berupa beban sewa gudang di pelabuhan.
Sedangkan bagi Produsen dan Importir yang memiliki sertifikat tentunya dengan mudah perangkat tersebut melewati pemeriksaan di pabean.

Sertifikat yang diterbitkan Dirjen Postel memiliki masa aktif penggunaan selama 3 Tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan ketentuan sebagai berikut :

Perpanjangan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikas
Dan jika tidak diperpanjang lagi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  • Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Bagi para Produsen maupun para Importir yang memiliki sertifikat dengan masa aktif hampir habis dan akan memperpanjang sertifikat mengunakan jasa kami persilahkan untuk menghubungi kami melalui halaman contact

0 komentar:

Copyright © 2012 Gohan All rights reserved Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia